Kasus Penganiayaan, 5 Warga Tulungagung Diamankan Polisi, Satu Pelaku DPO Sejak 2022
Reporter
Aries Marthadiharja
Editor
Dede Nana
13 - Jul - 2024, 02:18
JATIMTIMES.COM - Polres Tulungagung berhasil meringkus lima pelaku kasus penganiayaan. Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat, 12 Juli 2024 Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan kronologi kejadian serta penyebab perkara penganiayaan tersebut.
AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkap bahwa penggunaan atribut perguruan silat menjadi salah satu pemicu utama terjadinya penganiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku bukan disebabkan oleh masalah pribadi dengan korban, melainkan karena penggunaan atribut perguruan silat yang berbeda.
"Jadi begini, bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, kemudian melakukan tindak kekerasan," kata Teuku Arsya Khadafi kepada awak media.
Teuku Arsya Khadafi dalam kesempatan ini juga memaparkan lima laporan polisi (LP) terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Dua dari lima laporan tersebut merupakan kejadian pada tahun 2022 dan 2023 dengan pelaku yang sama.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di lima lokasi berbeda, antara lain di Kuliner Pinka (Pinggir Kali) Kelurahan Kutoanyar, Kelurahan Jepun, depan Kantor Pos Kauman, dan dua lokasi di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Wabup Malang Minta Masyarakat Pagersari Lapor Polisi Jika Ada Truk Besar Angkut Pasir Melintas di Jalan Baru
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Salah satu pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Teuku Arsya Khadafi juga menerangkan, salah satu pelaku dari LP tahun 2023 sempat melarikan diri dan berusaha menyamarkan keberadaannya. "Pelaku yang buron itu kini sudah dapat diidentifikasi oleh anggota dan diamankan di wilayah hukum Malang," ungkapnya.
Teuku Arsya Khadafi lewat keterangan lebih lanjut berpesan bahwa fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan dan mengingatkan masyarakat untuk berpikir rasional sebelum melakukan tindakan pidana.
"Pada saat melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban akan menjadi tanggungjawab pelaku dan sampai kapan pun tetap kami kejar," tegasnya...