Bea Cukai Blitar Sita 107 Koli Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

11 - Jul - 2024, 02:45

Kantor Bea Cukai Blitar (nampak depan).(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Bea Cukai Blitar melakukan penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar. Sebanyak 107 koli rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berhasil disita dari sebuah bus antarkota di Kecamatan Sananwetan pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat