Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2024, 02:04
JATIMTIMES - Kasus penganiayaan JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi memasuki sidang ketiga di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Rabu (10/7/2024). Sidang ketiga dilakukan dengan pembacaan tuntutan terhadap tergugat Indah Permata Sari (27).
Indah hadir di tengah-tengah persidangan pada sore hari tersebut. Proses persidangan tak butuh waktu lama, hanya membacakan tuntutan kepada Indah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi.
Baca Juga : Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang Ajak Anak Yatim Berpetualang Profesi
Su’udi mengatakan, tuntutan yang dibebankan kepada Indah terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat. Sehingga Indah dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana perjara terhadap Indah selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Su’udi.
Masa penjara yang dituntutkan kepada Indah terhitung tinggi, melihat kurungan maksimal kasus ini 5 tahun. Kemudian Indah juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta. Namun, jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan diganti dengan pidana kurangan selama enam bulan lamanya.
Mendapati tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Tergugat Nuryanto mengaku kurungan penjara selama 4 tahun dirasa terlalu tinggi. Sebab kurangan penjara minimal pada kasus ini selama 3 tahun. “Bagi kami kurungam 4 tahun tertalu tinggi,” ucap Nuryanto usai persidangan.
Karena itu pihaknya akan melakukan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Sidang pembelaaan nantinya akan diungkap fakta-fakta terkait adanya kelalaian orangtua yang jarang memantau anaknya.
Terlebih dalam proses persidangan, terdakwa atau tergugat bersikap sopan dan berterus terang. Kemudian juga belum pernah terjerat kasus hukum. “Harapannya kan hukuman ini seringan-ringannya. Karena di sini ada faktor kelalaian. Karena itu nanti akan kami rumuskan dengan tim,” imbuh Nuryanto.
Baca Juga : Baca Selengkapnya