Jaksa Tuntut Samsudin 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Jul - 2024, 03:54
JATIMTIMES – Samsudin, terdakwa dalam kasus pembuatan konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (9/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...
Baca Selengkapnya