Hati-hati Saat Lamar Kerja, Data Bisa Dipakai Buat Pinjol: Segera Lakukan 3 Langkah ini
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jul - 2024, 05:22
JATIMTIMES - Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol.
Pencurian data ini tidak hanya dilakukan saat KTP hilang, namun hal ini bisa terjadi saat kita melamar pekerjaan. Ya, peristiwa seperti ini seperti yang dialami oleh seorang wanita pemilik akun X @deeewrahmawati.
Baca Juga : Kembali Viral Ceramah Mama Ghufron Mengaku Dipanggil Bidadari Dari Langit
Dilihat pada Senin (8/7/2024), wanita tersebut menceritakan kronologi ketika dirinya hendak mencoba promo di salah satu gerai makanan.
Saat menginstal aplikasi yang diluncurkan sebuah bank BUMN wanita itu justru menemukan fakta tak terduga hingga dibuat syok karena melihat datanya sudah disalahgunakan HRD perusahaan tempat ia melamar pekerjaan untuk meminjam uang dari pinjaman online sebesar Rp 10 juta.
“Gais hati hati ya, Data aku disalah gunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun @*** sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk wondr,” tulisnya.
Ia pun bergegas mendatangi bank itu untuk mengecek kebenaran datanya yang digunakan tanpa persetujuan.
Setelah laporannya diterima, wanita itu mengaku dihubungi pihak perusahaan untuk tutup mulut.
“Tadi aku kecabang bank @*** dan siang di investigasi, Dan kayanya dari *** langsung hubungi PT tersebut karena dia yang daftarin data aku dan hrdnya langsung kontak aku. dia mau ketemu aku besok buat aku tutup mulut tolong akuu @TMCPolda Metro,” tulisnya lagi.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Tahu Data Pribadi Digunakan untuk Pinjol
Jika sobat JatimTimes mengalami hal yang serupa dengan wanita tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Dilansir dari berbagai sumber berikut 3 langkah yang harus dilakukan saat data pribadi digunakan orang lain untuk melakukan pinjaman online:
1. Lapor ke Polisi
Baca Juga : Baca Selengkapnya