Satpol PP Kota Blitar Tertibkan Cafe yang Gunakan Trotoar untuk Berjualan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Jul - 2024, 06:40
JATIMTIMES- Pada Selasa (2/7/2024) sore, suasana di Jalan Cepaka, tepatnya di pojok utara perempatan Kawi, Kota Blitar, mendadak ramai dengan kehadiran petugas Satpol PP. Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP Kota Blitar untuk menertibkan sebuah cafe yang menggunakan trotoar sebagai area berjualan.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang dengan tegas menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi jalur pejalan kaki dan bukan untuk tempat usaha.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya