Kemenag Kota Blitar Ancam Sanksi Berat ASN Terlibat Judi Online
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
30 - Jun - 2024, 07:59
JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian daring akan menghadapi sanksi yang sangat berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan mereka sebagai ASN.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kankemenag Kota Blitar, Purnomo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan moralitas di lingkungan Kemenag...
Baca Selengkapnya