Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Bisa Dicicil Lewat Program Rehab
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jun - 2024, 04:37
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran. Yakni lewat program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).
Jadi bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan bisa membayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan, lewat program Rehab. Dengan demikian, iuran BPJS yang tertunggak bisa dibayar secara bertahap.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya