Pemkab Jombang Ajak Linmas-Ojol Berantas Rokok Ilegal
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
28 - Jun - 2024, 05:15
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan bidang cukai kepada satuan linmas, perangkat desa dan pekerja ojek online (ojol). Mereka juga digandeng untuk memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini digelar Pemkab Jombang di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto yang mewakili Pj Bupati Jombang Sugiat.
Baca Juga : Ramai Petisi "Turunkan Menteri Kominfo", Buntut Pasrah Kehilangan Data PDN
Menurut Purwanto, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum," terangnya, Jumat (28/06/2024).
Purwanto menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.
"Di sini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono juga menambahkan, agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal...