Bupati Sanusi Sosialisasi Perbup tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jun - 2024, 01:30
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa diterbitkannya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini didasari oleh maraknya kasus pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya