Bupati Sanusi Sosialisasi Perbup tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat

27 - Jun - 2024, 01:30

Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar di Pendapa Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa diterbitkannya Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini didasari oleh maraknya kasus pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pemkab Malang, Kabupaten Malang, biaya sekolah, biaya pendidikan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat