Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Miliar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Jun - 2024, 02:10
JATIMTIMES– Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,5 miliar setelah menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG alias Kris (34) warga Kecamatan Beji, Kota Depok, ditangkap saat sedang mengambil barang bukti narkotika.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya