Ingin Beli Properti Berstatus SHGB, Ini Yang Harus Dipahami dan Dipertimbangkan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
23 - Jun - 2024, 03:33
JATIMTIMES - Istilah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam dunia properti memang telah banyak didengar. Dengan sertifikat ini, pemegangnya berhak dan berkuasa atas suatu bangunan dan terjamin oleh hukum.
Lantas, sebenarnya apa SHGB itu? Dan apa bedanya dengan surat-surat properti lainnya? Dan adakah aspek-aspek penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli sebuah properti berstatus SHGB?
Baca Juga : Penggunaan Bedak Tabur untuk Bayi Tidak Disarankan, Lebih Penting Ini
Fadjar Ramdhani Setyawan SH MH, pakar dan dosen hukum salah satu kampus di Malang, menjelaskan bahwa ada beberapa aspek penting mengenai keamanan properti dengan status SHGB yang perlu dipahami.
SHGB ini merupakan sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu. Dan ini tentunya berbeda dengan serifikat hak milik (SHM) yang memberikan hak kepemilikan tanpa batas waktu.
Lama waktu yang dimaksud pada SHGB biasanya adalah 30 tahun. Namun, ketika dalam masa sertifikat telah habis, SHGB dapat diperpanjang.
"Ketika masa berlaku SHGB terlah habis, maka pemilik SHGB harus mengembalikan SHGB tersebut ke kantor pertanahan," katanya.
Meski begitu, properti berstatus SHGB tetap diakui secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sehingga, pemegangnya memiliki hak penuh atas bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut selama masa berlaku sertifikat.
"Kewajibannya, kita harus menggunakan bangunan, mendirikan, memfungsikan bangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan yang tercantum di SHGB. Kelestarian dari lingkungan sekitar harus di jaga oleh pemilik SHGB," jelasnya.
Properti dengan status SHGB memang kerap dijual dengan harga yang lebih miring. Meski begitu, tentunya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan konsumen sebelum ingin membeli properti berstatus SHGB.
Pertimbangannya adalah seperti yang yelah dijelaskan sebelumnya, yakni terdapat masa batas waktu untuk penguasaan bangunan. Selain itu, pemegang harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kehilangan hak atas properti tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya