Pengamat Dorong Pilkada Kabupaten Malang 2024 Diikuti Minimal 3 Paslon: Menghindari Polarisasi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jun - 2024, 08:58
JATIMTIMES - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 akan digelar secara serentak di seluruh daerah di Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Banyak tokoh politik yang mengaku siap bertarung memperebutkan kursi sebagai pimpinan daerah Kabupaten Malang. Di antaranya petahana kepala daerah HM. Sanusi; mantan anggota DPR RI sekaligus cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Bisri Syansuri yakni Lathifah Shohib.
Ada pula Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Makang Kholiq; anggota DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Gunawan Wibisono dan Siadi; anggota DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho; serta founder RSU Wajak Husada yakni Puguh Wiji Pamungkas.
Dengan banyaknya komposisi tokoh pilitik yang bersiap untuk bertarung memperebutkan tahta kepemimpinan di Kabupaten Malang, pengamat dan pakar komunikasi politik Anang Sujoko menilai, sudah seharusnya Kabupaten Malang yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Provinsi Jatim diikuti oleh minimal tiga pasangan calon kepala daerah atau lebih.
"Menurut saya pribadi (Pilkada Kabupaten Malang 2024) minimal (diikuti) tiga paslon. Alasannya menghindari polarisasi untuk menciptakan stabilitas pemerintahan," ungkap Anang kepada JatimTIMES.com.
Pakar komunikasi politik yang juga sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) ini mengatakan, dengan memunculkan tiga atau lebih pasangan calon kepala daerah maka akan terhindar dari politik pragmatis.
"Kemudian saya tidak ingin ada politik pragmatis. Tidak ingin membangun poros sendiri ikut-ikutan saja dan asal menang, itu saya tidak ingin terjadi," ujar Anang.
Alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, bahwa dengan upaya mendorong hadirnya minimal tiga atau lebih pasangan calon kepala daerah akan memberikan pendidikan demokrasi terhadap masyarakat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya