Pulang dari Haji Apa Wajib Diganggil 'Pak Haji' dan 'Bu Hajjah'? Ini Penjelasan Ustaz Azhar Idrus
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
21 - Jun - 2024, 01:45
JATIMTIMES - Jemaah haji 2024 akan pulang ke negara masing-masing setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, termasuk jemaah asal Indonesia.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH), jemaah asal Indonesia akan dipulangkan secara bertahap mulai 22 Juni 2024.
Baca Juga : Ini 45 Desa di Kabupaten Malang yang Jadi Sasaran MMD FISIP-FIB UB
Umumnya, setelah seseorang pulang dari Tanah Suci, masyarakat Indonesia menyematkan panggilan baru seperti Pak Haji untuk laki-laki dan Bu Hajjah untuk perempuan.
Budaya memanggil nama dengan gelar haji sudah menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Lantas, apakah wajib seseorang yang sudah haji dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah?
Hukum Memanggil Pak Haji dan Bu Hajjah
Terkait hal itu, ustaz Azhar Idrus melalui ceramahnya yang dibagikan di kanal YouTube Ustaz Azhar Idrus Official menjelaskan bahwa memanggil Haji dan Hajjah terhadap seseorang yang sudah melakukan ibadah haji adalah harus.
"Hukumnya harus. Dan tidak wajib dan tidak sunnah," Ujarnya dikutip Jumat (21/6/2024).
"Memanggil Haji adalah harus dan tidak fardhu," Sambungnya.
Lebih lanjut ustaz Azhar Idrus menyebut jika hal itu memiliki maksud bahwa memanggil haji atau tidak itu adalah bukan sesuatu yang diwajibkan.
"Jadi mau panggil dengan Haji boleh tanpa Haji juga boleh," Jelasnya.
Ustaz Azhar Idrus juga mengatakan, jika sebagai seorang haji hendaknya tidak memaksa agar seseorang memanggil dirinya sebagai haji.
Baca Juga : PUPR Tulungagung Prioritaskan Wilayah Selatan, Cor Jalan dengan Kualitas Tol
Ia menyarankan agar seseorang yang sudah Haji membiarkan agar orang lain ingin memanggil apapun terhadap dirinya.
Pendapat Buya Yahya
Terkait dengan budaya Indonesia yang memanggil gelar Haji pada seseorang yang sudah melakukan ibadah haji, Buya Yahya berpendapat tradisi tersebut tidak masalah...