Imigrasi Blitar Deportasi Dua WNA Pakistan Terlibat Pengumpulan Donasi Ilegal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Jun - 2024, 06:41
JATIMTIMES – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun). Setelah keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya. Proses deportasi ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024 dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi.
Proses deportasi dimulai pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 04.00 WIB. Petugas imigrasi yang terdiri dari R. Vidiandra Adikoesoema, Adhya Pandunagri M, Caesar Demas Edwinarta, dan Aidin Hamdana mengawal Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal dari Kantor Imigrasi Blitar menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Mereka tiba di bandara pada pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pukul 08.15 WIB.
Baca Juga : Tjutjuk Sunario Optimis Raih Rekomendasi Demokrat untuk Maju Sebagai Calon Bupati Blitar
Setibanya di Jakarta pada pukul 09.40 WIB, tim imigrasi segera berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk check-in penerbangan lanjutan menggunakan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 315 menuju Kuala Lumpur. Penerbangan ini dijadwalkan berangkat pada pukul 14.05 WIB, dan dilanjutkan dengan penerbangan OD 131 ke Lahore, Pakistan, yang tiba pada pukul 20.35 waktu setempat.
Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan koordinasi ketat bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan maskapai penerbangan terkait. Petugas imigrasi juga memastikan semua dokumen dan administrasi pendeportasian diselesaikan dengan bantuan Dwi Prasetyo, SPV Seksi Pemeriksaan II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Latar Belakang Penangkapan
Penangkapan Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal merupakan hasil dari Operasi Jagratara, yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Operasi ini berhasil mengungkap kegiatan pengumpulan donasi ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA Pakistan tersebut di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bandar Lampung, Jakarta, Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Arief Yudhistira, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan yang diterbitkan pada 31 Januari 2024 di Bandara Juanda Surabaya...