Masyarakat Dayak Tuntut Hukum Adat Terhadap Om Bule yang Sebut IKN Ibu Kota Koruptor Nepotisme
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
14 - Jun - 2024, 11:06
JATIMTIMES - Kasus om bule yang kritik Ibu Kota Nusantara atau IKN masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya om bule ditegur pihak kepolisian, terbaru om bule dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak.
Lewat unggahan yang dibagikan akun @kamidayakkalbar, Thresia Hosanna, tokoh wanita Dayak Kaltim dan IKN tampak geram dan mengutuk keras pernyataan om bule yang diketahui bernama Maxi.
"Mengutuk keras akan pernyataan dan perbuatan yang tidak mneyenangkan dan tidak beradat oleh saudara Maxi Andrea yang menghina Ibu Kota Nusantara dan pemerintah Indonesia," ujar Thresia dalam unggahan akun tersebut, dikutip Jumat (14/6/2024).
Baca Juga : All New Honda BeAT Siap Didistribusikan di Jatim
Dalam video tersebut, terlihat Thresia cukup geram dan mengharapkan agar Maxi dapat ditangkap demi mendapatkan hukuman adat atas pernyataannya. "Tangkap, denda adat! Kami tidak terima. Kami lahir di sini, kami besar di sini dan kami mati di sini. Kami akan menjaga IKN, kami akan mengawal pembangunan IKN sampai tuntas. Ingat, kami ada dimana-mana tapi kami tidak kemana-mana," tegasnya.
Tak hanya Thresia, seorang tokoh masyarakat Adat Dayak Tunjung, Kalitim, bernama Gudion juga buka suara soal pernyataan om bule itu. Gudion mengatakan video latar belakang dari Maxi diduga bukan diambil di IKN melainkan di salah satu lokasi pembangunan yang ada di Bogor.
"Kami masyarakat adat Kalimantan Timur mengutuk keras pernyataan saudara oknum bule Maxi Andrea yang melakukan syuting di Bogor tapi mengatakan pembangunan IKN mangkrak. Dia menunjuk masyarakat kita tinggal di sampah-sampah itu, di bawah pohon pisang. Kami mengutuk keras pernyataan itu, dia merendahkan masyarakat kita," ujar Gudion.
Gudion sendiri secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan oleh Maxi. Selain meminta hukum adat, ia juga berharap agar oknum bule tersebut mendapatkan hukum positif berupa pengembalian dirinya ke negara asal.
"Orang ini harus diusut tuntas. Kalau orang ini Warga Negara Indonesia (WNI) maka cabut kewarganegaraannya, kembalikan ke Italia sana...