Kurangi Isi Kemasan, Tersangka Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Malang Untung Ratusan Juta Sebulan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
12 - Jun - 2024, 03:19
JATIMTIMES - Dua tersangka peredaran minyak goreng ilegal terhitung cukup licik. Selain mengakali minyak goreng curah menjadi Minyakita milik pemerintah, para tersangka juga mengurangi isi bersih dari kemasan minyak goreng ilegal tersebut.
Berkat akal-akalan tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta sebulan. Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal, Selasa (11/6/2024). "Dalam botol berstiker Minyakita ilegal tertulis kemasan 1 liter
atau 1.000 ml (mililiter), namun setelah di cek isinya tidak sesuai, kurang dari 1 liter," ungkap Imam.
Baca Juga : Rumah Perlindungan Anak Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Pelajar SMP di Batu Dipercepat
Dalam mengecek isi bersih pengemasan ulang minyak goreng ilegal tersebut, Satgas Pangan Polres Malang melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
"Setelah dicek oleh UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang, didapatkan isi yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan 1 liter tersebut. Ternyata isinya hanya berkisar antara 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml," beber Imam.
Sebagaimana diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal. Satu dari dua tersangka tersebut bernama Muhammad Zainudin dengan inisial MZ. Tersangka 36 tahun tersebut merupakan warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tersangka MZ berperan sebagai penanggungjawab untuk menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Selain itu tersangka juga berperan mempersiapkan karyawan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng ilegal.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Mulyono dengan inisial M. Tersangka 47 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tersangka M berperan untuk menyediakan stiker yang bertuliskan Minyakita. Stiker yang dipasok tersangka M tersebut tertulis jika minyak goreng yang mereka kemas berasal dari CV. Sinar Subur Barokah, Malang, Indonesia. Bahkan juga tercantum nomor registrasi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)...