Kurangi Isi Kemasan, Tersangka Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Malang Untung Ratusan Juta Sebulan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

12 - Jun - 2024, 03:19

Satgas Pangan Polres Malang saat menakar isi bersih minyak goreng ilegal yang dikemas oleh para tersangka. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dua tersangka peredaran minyak goreng ilegal terhitung cukup licik. Selain mengakali minyak goreng curah menjadi Minyakita milik pemerintah, para tersangka juga mengurangi isi bersih dari kemasan minyak goreng ilegal tersebut.

Berkat akal-akalan tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta sebulan. Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal, Selasa (11/6/2024). "Dalam botol berstiker Minyakita ilegal tertulis kemasan 1 liter 
atau 1.000 ml (mililiter), namun setelah di cek isinya tidak sesuai, kurang dari 1 liter," ungkap Imam.

Baca Juga : Rumah Perlindungan Anak Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Pelajar SMP di Batu Dipercepat

Dalam mengecek isi bersih pengemasan ulang minyak goreng ilegal tersebut, Satgas Pangan Polres Malang melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

"Setelah dicek oleh UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang, didapatkan isi yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan 1 liter tersebut. Ternyata isinya hanya berkisar antara 764,82 ml sampai dengan 771,77 ml," beber Imam.

Sebagaimana diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana home industry pengemasan minyak goreng ilegal. Satu dari dua tersangka tersebut bernama Muhammad Zainudin dengan inisial MZ. Tersangka 36 tahun tersebut merupakan warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Tersangka MZ berperan sebagai penanggungjawab untuk menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Selain itu tersangka juga berperan mempersiapkan karyawan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng ilegal.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Mulyono dengan inisial M. Tersangka 47 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka M berperan untuk menyediakan stiker yang bertuliskan Minyakita. Stiker yang dipasok tersangka M tersebut tertulis jika minyak goreng yang mereka kemas berasal dari CV. Sinar Subur Barokah, Malang, Indonesia. Bahkan juga tercantum nomor registrasi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, minyakkita, minyak goreng ilegal, imam mustolih, kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette