Jukir Gunakan Karcis Berlabel Stasiun Malang Ditertibkan, Tarif Rp5.000 Sekali Parkir
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
11 - Jun - 2024, 12:42
JATIMTIMES - Seorang juru parkir (jukir) di sekitar Stasiun Malang harus berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal tersebut lantaran oknum jukir tersebut kedapatan mengenakan tarif Rp 5.000 sekali parkir untuk kendaraan roda dua.
Hal tersebut juga ditunjukkan dengan karcis parkir yang bertuliskan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir bagi kendaraan roda dua. Karcis itu bertuliskan penitipan parkir PT KA Stasiun Kota Baru Malang.
Baca Juga : Terpental 10 Meter, Pemotor Tewas Tersambar Kereta Api di Perlintasan Sebidang Pakisaji Malang
"Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan," jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Senin (10/6/2024).
Kepada petugas, oknum jukir yang bersangkutan menjelaskan bahwa tarif sebesar Rp5.000 itu karena kendaraan yang parkir itu mencapai satu hari penuh. Namun menurut Jaya, apa pun alasannya, hal tersebut tidak dapat ditoleransi sehingga harus dilakukan penindakan.
"Bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan. Kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," tandas Jaya.
Terlebih, terhadap oknum jukir, juga telah dilakukan pendekatan. Sehingga, penindakan yang dilakukan juga dimaksudkan agar oknum jukir tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terlebih hal itu juga sempat dikeluhkan masyarakat melalui media sosial hingga viral.
"Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Harapannya tidak mengulangi lagi," ujar Jaya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya