Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Agar Uang Bisa Kembali, Ikuti Tahapannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Jun - 2024, 04:53
JATIMTIMES - Tiket kereta api yang sudah bisa dibeli, bisa dibatalkan oleh calon penumpang jika sewaktu-waktu ada agenda dadakan.
Pembatalan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya bisa melalui aplikasi Access by KAI atau loket di stasiun tertentu.
Baca Juga : Bazar Blitar Djadoel 2024 Dibuka: Pemkot Blitar Optimis Target Perputaran Uang Rp 2 Miliar Tercapai
Sebelum melakukan pembatalan tiket KA, sebaiknya mengetahui sejumlah ketentuan yang ada. Lantas bagaimana cara membatalkan tiket kereta api yang sudah dibayar?
Melansir berbagai sumber, berikut beberapa cara membatalkan tiket kereta api yang sudah dibayar:
Cara Refund Tiket Kereta Api di Aplikasi KAI Access
- Pertama-tama, buka aplikasi KAI Access di gawai atau HP kamu.
- Klik kode pemesanan tiket kereta api yang ingin direfund pada menu Tiket.
- Klik tombol Pembatalan pada bagian Kelola Pemesanan. Pembatalan dapat dilakukan sebelum 3 jam keberangkatan.
- Klik nama penumpang yang ingin dilakukan pembatalan perjalanan tiket kereta api.
- Baca secara seksama syarat dan ketentuan. Jika setuju, klik centang dan Lanjut untuk proses pembatalan.
- Masukkan akun bank dan nomor rekening pada halaman Akun Bank. Sebagai informasi, setiap tiket yang dibatalkan akan dikenakan bea administrasi sebesar 25%.
- Setelah itu, pastikan tiket yang telah dibatalkan sesuai dengan yang dipilih.
- Jika sudah benar, klik menu YA Saya Yakin.
- Proses pembatalan tiket kereta api telah berhasil dilakukan.
- Untuk transfer pengembalian dana tiket jangka waktunya, yakni 30-45 hari setelah proses pembatalan tiket.
Cara Pembatalan Tiket di Loket Stasiun
1. Datang ke loket tiket kereta api secara mandiri.
2. Perlu diketahui, pembatalan tiket di loket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum pemberangkatan.
3. Tunjukkan identitas ali dan fotocopy yang sesuai dengan identitas penumpang yang ingin dibatalkan tiketnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya