Pihak Kelurahan Candirenggo Beberkan Kronologi Aset Pemkab Malang yang Diakui Pihak Lain

Reporter

Tubagus Achmad

08 - Jun - 2024, 02:31

Lurah Candirenggo Melani Astuti saat memberikan penjelasan mengenai permasalahan aset Pemkab Malang yang diakui oleh pihak lain di wilayah Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Lurah Candirenggo Melani Astuti membeberkan kronologi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di sebelah barat situs Candi Singosari yang diakui oleh pihak ahli waris dari Yono Alimuddin.

Melani menyebut, bahwa kedua pihak, yakni Pemkab Malang dan ahli waris masing-masing mengklaim merupakan pemilik terhadap aset tanah tersebut. Pemkab Malang memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Baca Juga : Pakai Skincare Berlapis-lapis Demi Punya Glass Skin, Ini Penjelasan Dermatolog

Sedangkan pihak ahli waris mengklaim bahwa itu aset milik ahli waris dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 547/Kec.Sgs/1991/Singosari; SPPT.PBB.NOP: 35.79.010.009.011-0040.0; Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 118/X/1991 sesuai dengan kutipan letter C Nomor 2266 Persil 122 Kelas 37 dengan luasan 240 meter persegi.

Melani mengatakan, bahwa kasus pengakuan aset tanah tersebut tiba-tiba muncul saat dirinya baru menjabat sebagai Lurah Candirenggo di tahun 2023 lalu. Di mana pihak ahli waris menunjukkan bukti AJB yang diklaim sebagai bukti kepemilikan aset tanah tersebut.

"Ahli waris ke saya memperlihatkan dokumen AJB. Kita melihat di Buku C, memang benar di Buku C itu ahli warisnya Yono Alimuddin. Jadi kita sesuai di Buku C itu dan kami tidak mengeluarkan apa-apa," ungkap Melani kepada JatimTIMES.

Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Lurah Losari ini menuturkan, pihak ahli waris Yono Alimuddin berencana membuat kios pujasera non permanen di atas aset tanah tersebut.

Namun, saat akan dibangun untuk kios-kios pujasera non permanen, dirinya mengaku dihubungi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Purwoto yang menyebutkan bahwa aset tanah tersebut merupakan milik Pemkab Malang yang sudah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Disparbud Kabupaten Malang.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purwoto menyatakan bahwa tanah itu punya Disparbud. Disparbud punya sertifikatnya," kata Melani.

Lalu dirinya mengadukan permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Singosari untuk dicarikan jalan keluar. Akhirnya dilakukan pertemuan dengan jajaran perangkat daerah terkait bersama pihak ahli waris di Kantor Kecamatan Singosari pada tanggal 17 November 2023 lalu.

"Akhirnya di mediasi semua OPD terkait diundang. Mulai dari lurah, camat, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Inspektorat, Disparbud, hingga ahli waris...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Malang, aset pemkab, candi singosari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette