Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
08 - Jun - 2024, 02:57
JATIMTIMES - Pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,12 miliar berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang. Truk pengangkut berhasil diamankan di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman setelah mendapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan Truck Mitshubisi Colt Diesel dengan Plat nomor G 8xx2 OF pada Rabu (5/6/2024). Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Baca Juga : Libatkan Lintas Sektor, Dinkes Kota Malang Ajak Masyarakat Tingkatkan Derajat Kesehatan
“Lalu didapati informasi bahwa sarana pengangkut tersebut masuk pada Pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah itu, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang,” ucap Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo, Jumat (7/6/2024).
Kemudian petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66. Di sana tim langsung melakukan penggeledahan di dalam truk tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut ke KPPBC TMC Malang. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terdapat rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus, dengan total 1.536.000 batang. Diperkiraan nilai barang mencapai Rp 2.119.680.000.
“Rokok ilegal sebanyak 1.536.000 batang ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1.145.856.000,” tutup Gunawan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya