Sebelum Pasang Papan Nama Aset, Satpol PP Kabupaten Malang Sudah Peringatkan Ahli Waris 3 Kali
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
07 - Jun - 2024, 02:37
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak ahli waris Yono Alimuddin yang mengklaim aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang berada di sebalah barat situs Candi Singosari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa telah dilakukan tiga kali pertemuan dengan pihak ahli waris Yono Alimuddin bernama Roni Andika.
Baca Juga : Indonesia Ditumbangkan Irak di Negara Sendiri
Bowo menyebut, pertemuan pertama kali telah dilakukan pada tanggal 17 November 2023 lalu di Kantor Kecamatan Singosari. Di mana dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris dihadirkan serta jajaran perangkat daerah terkait juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Klarifikasi kedua kita undang ke Kantor Satpol PP sini, kita kasih penjelasan lagi, kemudian kemarin pada hari Rabu (5/6/2024) menjelang pemasangan name board (pihak ahli waris) kita undang ke sini," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com, Kamis (6/6/2024).
Meskipun upaya pemberian peringatan dan klarifikasi tidak diatur harus dilakukan berapa kali, tetapi Satpol PP Kabupaten Malang melakukan upaya-upaya persuasif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, menurut Bowo, pada setiap pertemuan antara pihak ahli waris dengan Satpol PP Kabupaten Malang beserta jajaran perangkat daerah terkait, pihak ahli waris masih beranggapan bahwa aset tanah milik Pemkab Malang yang berada di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan tanah dari ahli waris.
"Untuk klarifikasi tidak diatur berapa kali, tapi kita mengundang itu sampai pada hal yang cukup. Setiap kali pertemuan yang datang atas nama Roni Andika dan pihak ahli waris bersikukuh bahwa itu asetnya dengan bukti Akta Jual Beli," kata Bowo.
Pada akhirnya, Satpol PP Kabupaten Malang langsung melakukan pemasangan name board atau papan nama aset yang menerangkan bahwa aset tanah di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan aset dari Pemkab Malang yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset Pemkab Malang...