Pabrik Miras Ilegal di Pakis Malang Produksi 3.200 Liter Trobas Sebulan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jun - 2024, 01:18
JATIMTIMES - Home industry minuman keras (Miras) ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sudah beroperasi sejak tahun 2022. Sementara itu, dalam sebulan tersangka pemilik pabrik miras ilegal tersebut bisa memproduksi hingga ribuan liter miras jenis arak trobas.
Hasil penyelidikan tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, saat konferensi pers yang berlangsung di home industry produksi miras ilegal di Kecamatan Pakis, Kamis (6/6/2024). "(Home industry miras ilegal) sudah berjalan sekitar 1,5 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Polres Malang Gerebek Pabrik Miras Ilegal, Tersangka Untung Rp 8 Juta Sebulan
Dalam kurun waktu tersebut, disampaikan Aditya, tersangka bisa memproduksi miras antara 2 - 4 kali dalam sebulan. Sementara itu, jika ditotal, dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi hingga ribuan liter miras ilegal jenis arak trobas.
"Dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi hingga empat kali. Sedangkan sekali produksi itu bisa mencapai 800 liter. Sehingga dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi sekitar 3.200 liter miras ilegal," beber Aditya.
Sebagaimana diberitakan, identitas tersangka pemilik pabrik miras ilegal yang beralamat di Kecamatan Pakis tersebut berinisial MR. Tersangka 48 tahun tersebut berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Malang saat berada di pabrik miras ilegal miliknya pada Senin (3/6/2024). Jika di rata-rata, dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 juta sebulan.
"Pada saat kami amankan, tersangka sedang memproduksi miras," tutur Aditya.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat untuk memproduksi miras ilegal hingga bahan baku pembuatan arak trobas. Bahan baku tersebut meliputi ketan, gula, hingga ragi yang kemudian difermentasi untuk dijadikan trobas.
"Tersangka MR memproduksi miras sendiri, termasuk pemasarannya itu juga dilakukan oleh tersangka sendiri. Sasarannya (peredaran miras ilegal) di wilayah Kabupaten Malang dan juga ada di wilayah Kota Malang," jelas Aditya.
Hasil penyidikan mengungkapkan, tersangka belajar memproduksi miras dari temannya. Termasuk, bahan baku memproduksi miras oleh tersangka MR ini juga dia beli dari temannya tersebut...