Pemkab Malang Ladeni Keberatan Mantan Kadinkes, Pj Sekda: Keputusan Pimpinan Sesuai Posedur
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
05 - Jun - 2024, 04:16
JATIMTIMES - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menanggapi keberatan pencopotan jabatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. Menurutnya, apa yang dilakukan Wiyanto Wijoyo tersebut kepada Bupati Malang HM. Sanusi merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ya, itu haknya setiap ASN. Artinya kalau memang dia menerima hukuman disiplin, memang sudah diatur, itu boleh, silahkan saja," ujar Nurman saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga : Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Kediri Undang Semua Unsur dalam FKP
Namun yang jelas, lanjut Nurman, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Wiyanto telah sesuai ketentuan. "Tapi yang utama, bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi real. Artinya kami sudah melakukan sesuai ketentuan, intinya itu," tegas Nurman.
Meski demikian, Nurman tidak mempermasalahkan jika Wiyanto mengajukan keberatan kepada Bupati Malang. Sebaliknya, Nurman memastikan bakal meladeni upaya yang dilakukan oleh Wiyanto tersebut.
"Nanti kalau mau lanjut, ya silahkan, ya kami ladeni. Intinya kami tidak ada masalah. Istilahnya, kalau mau jual saya beli," pungkas Nurman yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Keputusan tersebut berlaku pada 1 Mei 2024.
Dalam pernyataannya, Sanusi menyebut pencopotan Wiyanto tersebut karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja. Yakni tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.
Sebelumnya, Wiyanto juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan direkomendasikan untuk diturunkan satu tingkat. Sehingga jabatannya akhirnya dihentikan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
Meski demikian, Sanusi menegaskan permasalahan yang dilakukan Wiyanto bukanlah permasalahan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan...