Merasa Dikorbankan, Mantan Kadinkes Wiyanto Minta Bupati Malang Batalkan Pencopotan Jabatannya
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
05 - Jun - 2024, 03:49
JATIMTIMES - Melalui pengacaranya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo membeberkan isi keberatan yang dilayangkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi. Secara garis besar, surat keberatan tersebut meminta agar pencopotan jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang dibatalkan.
"Iya, terkait dengan keberatan. Jadi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dijatuhi sanksi atau hukuman oleh atasannya mempunyai hak, mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan," ungkap Kuasa Hukum Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga : Marselino Ferdinan Fokus Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Dijelaskan Arifin, surat keberatan yang diajukan kliennya tersebut telah sesuai dengan Undang-undang adminitrasi pemerintahan. "Sehingga itu diajukan, kami ajukan keberatan," ujarnya.
Menurut Arifin, apa yang dilakukan oleh Wiyanto selama menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang sudah sesuai dengan kewenangannya. Termasuk mendukung program dan kebijakan Bupati Malang untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang.
"Dokter Wiyanto merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan programnya Bupati Malang. Bahkan sukses sampai mendapat penghargaan dari Kemendagri, tapi malah dijatuhi sanksi," ujarnya.
Lantaran merasa dirugikan itulah, Wiyanto akhirnya mengajukan keberatan kepada Bupati Malang HM. Sanusi dan sudah diterima pada 22 Mei 2024. "Dasar hukum keberatan (tertera pada, red) pasal 75 - 77 Undang-undang 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan," ujar Arifin.
Sekedar informasi, keberatan yang ditujukan Wiyanto kepada Bupati Malang HM. Sanusi tersebut mengenai perihal keberatan atas keputusan Bupati Malang nomor : 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas bulan).
"Agar SK (Surat Keputusan) itu dibatalkan atau setidak-tidaknya ditinjau ulang, (karena) Pak Wiyanto (bekerja, red) sudah sesuai ketentuan, sudah sesuai kewenangan," pungkas Arifin.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Keputusan tersebut berlaku pada 1 Mei 2024...