DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
02 - Jun - 2024, 12:33
JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli tanah. Sebab, meski penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dilarang, nyatanya masih ada saja developer nakal yang menjual tanah kavling ilegal.
"Bahasanya itu bukan tidak boleh jual beli tanah, tapi tidak boleh jual beli kavling tidak berizin. Lebih spesifik kavling untuk peruntukan perumahan tanpa perizinan," tegas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar.
Baca Juga : Diduga Dendam Karena Diejek, Pria Asal Sumsel Tusuk Teman Kerjanya di Situbondo hingga Tewas
Lebih lanjut, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro membeberkan ciri-ciri kavling ilegal. Pertama, tanah kavling peruntukan perumahan yang dilarang tersebut biasanya dijual tidak secara utuh. Melainkan sebidang tanah yang telah di split menjadi beberapa bagian.
"Jadi kavling yang di desain untuk perumahan tipikal dengan ukuran sama. Misal masing-masing 60 meter persegi, itu yang sebenarnya tidak boleh, karena memang perumahan syaratnya banyak. Harus ada site plan dan macam-macam," ujarnya.
Guna mengelabui calon pembeli, para developer nakal biasanya akan menyodorkan site plan. Namun sejatinya site plan tersebut hanya akal-akalan pengembang. "Kadang-kadang ada yang jual kavling itu seakan-akan ada site plan, sudah ada pembagian tanah. Tapi sebenarnya itu bukan dari DPKPCK yang mengeluarkan izin itu. Ya karena memang kavling tidak diperkenankan," tuturnya.
Johan menyebut, cara membedakan site plan berizin dan ilegal sebenarnya cukup mudah. Tapi sebelumnya, perlu diketahui, bagi orang awam, site plan tersebut berbentuk seperti denah perumahan.
Sementara itu, jika yang berizin, site plan terpampang informasi yang detil dan terperinci. Sedangkan yang ilegal biasanya hanya berupa denah asal-asalan. Selain itu, site plan ilegal biasanya jumlah tanah kavling juga terbatas. Tidak sebanyak site plan perumahan berizin pada umumnya.
"Kalau ke lapangan jelas terlihat, memang mode kavling yang berbentuk perumahan itu dengan luas tanah yang tipikal, berderet. Biasanya seperti itu tidak berizin," tuturnya...