Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov Jatim Gelar Business Matching
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - May - 2024, 02:58
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Jawa Timur, di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan tersebut digelar untuk menggenjot penggunaan produk-produk dalam negeri. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, berdasarkan data dari Big Book, sejauh ini implementasi dari komitmen penggunaan P3DN di Jatim tercatat sudah 30,6 persen. Dengan capaian itu, Adhy mengapresiasi seluruh perangkat daerah terkait, dan BUMD karena sudah melaksanakan kebijakan gerakan bangga buatan Indonesia.
Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Dukung Ranperda KTR, Usul Denda Pelanggar Dikurangi
“Kita kan sebenarnya sudah bagus ya, bahwa pemenuhan P3DN kita sudah di atas 40 persen. Kebijakannya, standarnya minimal 40 persen, kita sudah di 53 persen untuk tahun 2023 lalu. Dan sekarang sudah mulai bergerak, kemarin dari 11 persen menjadi sekarang 22 persen, dan terbaru saat ini menjadi 30,6 persen," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
"Sehingga, target kita kalau tahun 2023 kemarin ditutup pada kisaran 80 persen, kali ini kita ingin mencapai 90 persen. Di situ perbandingan antara yang direncanakan dengan yang dilaksanakan,” sambung Adhy.
Adhy mengungkapkan, Jatim menempati posisi ketiga untuk pelaksanaan P3DN antar provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan peringkat tersebut Adhy mengarahkan supaya persoalan teknis terkait sistem pengadaan langsung atau tidak langsung terdapat input yang harus ditagging dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk APBD, yang kita lakukan pertama secara teknis dulu, bahwa kita ada proses ketika input di sistem pengadaan, di biro pengadaan ini harus tertagging. Ini persoalan ketertiban saja, dalam mencatat, begitu di tagging bahwa yang diadakan ini adalah barangnya produk dalam negeri, maka hal tersebut masuk presentasinya, sehingga bisa melebihi dari 50 persen nanti seperti itu. Yang kedua, ya secara teknis-teknis perlindungan kepada industri, sertifikasi, dan peningkatan,” jelasnya.
Adhy menegaskan, harus dilakukan percepatan, karena ada beberapa barang atau produk yang masih abu-abu digunakan baik itu produk luar negeri atau produk yang tidak harus diserstifikasi kandungan input-nya berapa.
“Dengan cara seperti itu maka otomatis tagging-nya barang yang dibeli ini adalah barang dalam negeri,” urainya...