Terbukti Cemarkan Nama Baik, Selebrita Tulungagung Dituntut Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Reporter

Anang Basso

30 - May - 2024, 05:40

Suasana sidang di PN Tulungagung, Rabu (29/5/2024) sore / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times


JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Caroline, memasuki tahap penyidikan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ini, jaksa penuntut umum Eka K Putra menyapampaikan tuntutan pada terdakwa Caroline dengan tuntutan satu tahun enam bulan dan denda 50 juta rupiah.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU karena proses yang terjadi dalam persidangan dianggap banyak terbukti.

Baca Juga : Menjelajahi Keindahan Ranu Darungan, Danau Eksotis di Tengah Hutan Pronojiwo

Salah satu poin yang dibacakan Eka, postingan yang ditulis Caroline yang berbunyi ‘Raimu sing koyo babi hutan kuwi’, menurut ahli bahasa telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Hal lain, dalam menghadirkan saksi terdakwa Caroline menurut JPU telah berusaha membuat kesaksian bahwa postingan yang dimaksudkan ditujukan pada Herlina yang bukan menjadi pelapor dalam kasus ini. Faktanya, Herlina Mardiani dari Blitar di depan persidangan telah mengakui diminta untuk mengganti akun dan bahkan memberi kesaksian palsu dengan imbalan uang sebesar sepuluh juta rupiah. 

Kecuali itu, hal yang memberatkan bagi Caroline sehingga dituntut dengan tuntutan yang dianggap tinggi ini. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit di persidangan dan membuat alibi yang tidak sesuai fakta. 

“Tuntutan tersebut mempertimbangkan alasan yang memberatkan dimana terdakwa berbelit-belit atau tidak berterus terang dan terdakwa membuat alibi seolah-olah status pencemaran nama baik tersebut bukan ditujukan kepada saksi pelapor,” ucap JPU, Eka K Putra, Rabu (29/5/2024). 

Namun demikian, hal yang meringankan terdakwa Caroline, selama ini belum pernah dihukum. 

Sementara itu, Herlina selaku pelapor mengaku menyerahkan proses penuntutan pada JPU. Ia menilai, selama ini persidangan berjalan fair dan banyak fakta-fakta menarik terungkap, meski terdakwa berusaha mendalilkan sebaliknya. 

"Saya menghormati tuntutan dari JPU artinya selama ini yang saya perjuangkan mulai ada titik terang," kata Herlina. 

Herlina yang saat ditanyakan hakim untuk berdamai dengan Caroline juga menolak, dengan alasan hingga saat ini ia masih diserang dan direndahkan dengan caci maki di postingan media sosial yang diarahkan ke dirinya. 

"Tidak (damai), sampai saat ini saya masih diserang," ujarnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Tulungagung, Caroline, pencemaran nama baik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette