45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Resmi Ditetapkan KPU
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
29 - May - 2024, 12:29
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah resmi menetapkan hasil perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil perolehan suara (PHPS).
Sebelumnya diketahui bahwa beberapa waktu lalu MK telah memutuskan setelah melakukan pemeriksaan atas pengajuan PHPS tersebut. Pengajuan itu dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan tiga parpol terkait yakni Nasdem, PKS dan PDI Perjuangan.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Blitar Tjutjuk Sunario Siap Maju sebagai Calon Bupati Blitar
"Amar putusan MK adalah tidak dapat diterima. Maka, MK sudah bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan penetapan. Karena memang tidak merubah dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan sebelumnya," ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Selasa (28/5/2024).
Setelah melakukan penetapan, KPU Kota Malang akan menyampaikan hasilnya kepada seluruh parpol. Untuk selanjutnya agar diteruskan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang terpilih. Sebelum kemudian dilakukan pelantikan.
"KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota untuk kemudian dilaksanakan pelantikan," terang Aminah.
Jika sesuai pada jadwal yang telah tersusun, maka pelantikan Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 akan dilangsungkan pada 24 Agustus 2024. Aminah mengatakan, hasil perolehan kursi DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan hari telah sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya