Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat Sebut Keterangan Antar Saksi Tergugat Bertolak Belakang
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
28 - May - 2024, 12:23
JATIMTIMES - Sidang lanjutan gugatan tanah eks lokalisasi Puger, dengan tergugat 1 Pemkab Jember, tergugat 2 Camat Puger, tergugat 3 Kades Puger Kulon, serta turut tergugat penghuni atau warga eks lokalisasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/5/2024) dengan menghadirkan saksi turut tergugat.
Supar saksi tergugat yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Totok Yanuarto memberikan keterangan, bahwa objek sengketa yang digugat ahli waris Supren, adalah bekas sungai yang sudah tidak berfungsi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya