Embat Pajak Pertambahan Nilai, Direktur CV Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

27 - May - 2024, 10:30

Tersangka saat di balik jeruji. (Foto: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tersangka berinisial S direktur sebuah CV dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. S harus menjalani hidupnya 2 tahun mendatang di balik jeruji lantaran sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, S harus membayar denda sebesar Rp647.156.844. S merupakan direktur CV yang usahanya bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Embat pajak, Agus Mulyono, pn kepanjen,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat