Oknum Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Malang yang Lakukan Pungli KTP Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

27 - May - 2024, 08:36

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Imam Mustolih (baris depan, dua dari kiri) saat konferensi pers ungkap kasus pungli pengurusan KTP yang turut dilakukan pegawai honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Malang di Polres Malang pada Senin (27/5/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dua tersangka komplotan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan diancam enam tahun kurungan penjara. 

Satu dari kedua tersangka itu bernama Dimas Kharesa Oktaviano dengan inisial DKO. Tersangka 37 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Waisak Kemarin? Jangan Panik, Manfaatkan Layanan ini

"Tersangka dengan inisial DKO ini merupakan pegawai tidak tetap (PTT), honorer, di Dinas 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang," ungkap Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/5/2024).

Semenjak dikontrak sebagai PTT di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, tersangka DKO bertugas sebagai database administrator atau operator sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). 

Sementara itu,  satu tersangka lainnya bernama Wahyudi dengan inisial W. Tersangka 57 tahun tersebut merupakan warga Desa
Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. "Tersangka W bertindak sebagai calo pengurusan KTP (kartu tanda penduduk)," imbuh Imam yang kini juga menjabat sebagai wakapolres Malang.

Sebagaimana diberitakan, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Kabupaten Malang pada 10 Mei 2024 lalu. Selain mengamankan kedua tersangka, tim Saber Pungli Kabupaten Malang juga menyita sejumlah barang bukti.

Menurut Imam, sejumlah barang bukti yang turut diamankan tersebut meliputi ratusan keping dokumen kependudukan. Yakni terdiri dari KTP elektronik (e-KTP), e-KTP kosongan, hingga KTP non-elektronik.

Selain dokumen kependudukan, sejumlah uang tunai hasil pungli dan sejumlah alat sarana melancarkan pungli pengurusan KTP meliputi handphone hingga barang inventaris Dinas Dukcapil Kabupaten Malang berupa CPU, mesin fingerprint, hingga mesin pencetak e-KTP juga turut disita oleh tim Saber Pungli Kabupaten Malang.
 
"Para tersangka melakukan pungli sebesar Rp 150 ribu kepada para korban yang hendak mengurus KTP," ujar Imam.

Kronologi terungkapnya kasus pungli pengurusan KTP ini bermula pada 26 April 2024 lalu. Ketika itu, salah satu saksi yang hendak mengurus data kependudukan dihubungi oleh tersangka W yang bertindak sebagai calo.

"Tersangka W selaku calo pada saat itu menghubungi saksi melalui percakapan WhatsApp. Tersangka menjanjikan kepada saksi pengurusan KTP secara instan, namun ada pungutan biaya," ujar Imam.

Mekanismenya, para korban diminta untuk mengirimkan beberapa persyaratan pengurusan KTP melalui WhatsApp. Setelah selesai diurus, tersangka W mengirimkan nomor rekening miliknya, dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah biaya kepada tersangka.

Baca Juga : Rekomendasi Nama Kucing Betina Lucu Berdasarkan Kepribadian Dan Ciri Khas Fisiknya

"Tersangka menguruskan KTP tanpa pemohon datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau ke kantor kecamatan dengan persyaratan membayar biaya per KTP sebesar Rp 150 ribu," ujar Imam.

Tim Saber Pungli Kabupaten Malang yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (10/5/2024) tersangka W terjaring OTT tim Saber Pungli Kabupaten Malang.

"Dari pengakuannya, tersangka W yang bertindak sebagai calo tersebut mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang 
kepada pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Malang," jelas Imam.

Pegawai yang dimaksud tersangka W tersebut adalah tersangka DKO, yang kemudian juga turut diamankan tim Saber Pungli Kabupaten Malang. "Hasil pungli senilai Rp 150 ribu per KTP tersebut dibagi dua oleh para tersangka. Sebesar Fifty-Fifty, masing-masing tersangka memperoleh Rp 75 ribu," ujar Imam.

Setelah mendapatkan setoran, tersangka DKO memproses penerbitan KTP yang diajukan tersangka W. "Padahal menurut ketentuan undang-undang, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," ucap Imam.

Tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan tersangka W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sedangkan ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah enam tahun penjara," tukas Imam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pungli KTP, Dispenduk Capil Kabupaten Malang, Polres Malang, tim Saber Pungli,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette