Usai Kecelakaan Rombongan Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kadispendik Keluarkan Edaran Tertulis
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
23 - May - 2024, 04:28
JATIMTIMES - Usai terjadinya kecelakaan lalu lintas bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang Suwadji langsung bergerak cepat mengeluarkan surat edaran.
Suwadji mengatakan, imbauan secara lisan sebelumnya telah dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kepada masing-masing kepala satuan pendidikan di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Baca Juga : Bupati Sanusi Evaluasi Study Tour usai Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Alami Kecelakaan
"Kalau surat arahan dan warning tentang study tour sudah saya turunkan," ujar Suwadji, Rabu (22/5/2024).
Surat edaran tersebut dikeluarkan Suwadji pada Rabu (22/5/2024) dengan Nomor: 400.4.4/2156/35.07.301/2024 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Di dalam surat edaran tersebut termuat tiga poin utama yang harus diperhatikan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," kata Suwadji.
Kedua, kegiatan study tour harus memerhatikan asas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memerhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian.
Baca Juga : Baca Selengkapnya