Penyederhanaan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS, RSUD di Malang Raya Sudah Berbenah sejak Setahun
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
18 - May - 2024, 03:44
JATIMTIMES - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal disederhanakan Kementerian Kesehatan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS. Pemberlakuan KRIS rencananya bakal diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Menanggapi pemberitaan tersebut beberapa rumah sakit umum daerah memberikan tanggapan. Bahkan dalam setahun terakhir beberapa rumah sakit sudah mulai mempersiapkan fasilitas demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya