Masih Bersengketa Jadi Alasan KPU Belum Tetapkan DPRD Kota Malang Terpilih
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
17 - May - 2024, 02:16
JATIMTIMES - Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Malang masih terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau masih bersengketa. Saat ini, sengketa itu sedang berada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itulah yang menjadi alasan hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih atas Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca Juga : Sepuluh PPK yang Melanggar Kode Etik 'Diparkir' KPU Banyuwangi
Dalam hal ini, ada 4 parpol yang terlibat dalam sengketa. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Permasalahannya di dapil 5 (Lowokwaru), anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS," ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Kamis (16/5/2024).
Secara singkat dirinya menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan dalam sengketa tersebut adalah hasil perhitungan suara. "Jadi, suaranya yang dipermasalahkan. Intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa, kami gak ngItung, kan lokusnya banyak," jelas Aminah.
Saat ini, KPU Kota Malang juga masih menanti putusan MK, yang saat ini sudah pada proses pengadilan. Ia menyebut, beberapa proses juga telah berlangsung. Mulai pengumpulan alat bukti hingga tanggapan pemohon dan termohon.
"Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan. Pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan," ujar Aminah.
Aminah mengatakan, jika tak ada kendala dan proses berjalan lancar, maka putusan pengadilan atas hasil sengketa tersebut dapat diumumkan pada 22 Mei 2024 mendatang. Termasuk keputusan jika harus dilakukan rekapitulasi ulang.
Baca Juga : Komisi II DPRD Gresik Sidak Jalan Penghubung Desa Kedanyang-Banjarsari, Ini Temuannya
"Kita tunggu dan ikuti putusannya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang, ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Aminah...