Tagar #TurunkanUKTUB Masih Trending, Ini Respons Kemendikbudristek
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
16 - May - 2024, 08:17
JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial platform X masih ramai hingga trending dengan tagar #TurunkanUKTUB. Hingga Kamis (16/5) siang, tagar tersebut diramaikan oleh 5,4 ribu unggahan.
Sebelumnya, Universitas Brawijaya (UB) melalui laman resminya Selma UB merilis Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (maba) jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2024. Di mana ada perubahan UKT pada 2024 dengan menambah kelompok menjadi 12 golongan, dibandingkan 2023 yang hanya terdapat 8 golongan.
Baca Juga : Heboh, Susu Nabati Disebut Mirip ASI, Begini Respons Konselor ASI
Selain perubahan golongan, nominal UKT yang meningkat sesuai dengan golongan hingga paling tinggi Rp 33,7 juta juga menjadi sorotan para mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Selain meramaikan tagar #TurunkanUKTUB, para mahasiswa yang diwakili oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) dan BEM seluruh Fakultas di UB sebelumnya juga telah turun untuk demo pada Selasa (14/5) malam.
Diketahui, UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan biaya pendidikan yang dibayar setiap semester. Besaran UKT ditentukan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa dan jalur masuk.
Merespons ramainya keluhan mahasiswa soal mahalnya UKT tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menegaskan, jika pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik, dilansir Antara, Kamis (16/5).
Karena kuliah termasuk pendidikan tersier, sehingga Tjitjik menegaskan bahwa biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," tambahnya.
Tjitjik mengklaim jika pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain...