Kemenkes Bakal Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Kepala BPJS Kesehatan Malang Minta Warga Tak Resah
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
16 - May - 2024, 01:52
JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan menyederhanakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan lewat kelas rawat inap standar atau KRIS. Pemberlakuan KRIS rencananya bakal diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.
Baca Juga : Kenali Gangguan Low Vision, RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Hadir di Hospital Expo 2024, Gratis!
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi menanggapi rencana tersebut agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru tersebut. Karena kebijakan yang akan diterapkan demi menjamin layanan kepada masyarakat yang terbaik.
“Kepada masyarakat tidak perlu khawatir atau panik, kita ikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah seperti apa. Karena pasti akan mengatur lebih baik,” ucap Roni, Rabu (15/5/2024).
Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru seperti apa nantinya, Roni pun akan menyambut baik ketentuan yang akan diberlakukan.
Pihaknya juga masih menunggu ketentuan iuran tarif jika nanti diberlakukan. Meski demikian lewat KRIS pemerintah akan menjamin pelayanan yang diterima masyarakat lebih berkualitas. “Detail fasilitasnya seperti apa kami masih menunggu detailnya dari Kementerian Kesehatan,” imbuh Roni.
Roni pun meyakinkan kepada masyarakat sistem baru ini akan memberikan terbaik kepada masyarakat.
Terpisah warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru Kota Batu Devia Puspasari cukup khawatir dengan sistem baru yang akan diberlakukan Kementerian Kesehatan tersebut. Yang dikhawatirkan jika berubahnya tarif bahkan lebih naik dari sebelumnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya