Pilkada Tuban 2024, KPU: Tak Ada Calon Perseorangan
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Dede Nana
13 - May - 2024, 07:14
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mengumumkan tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban di pemilihan 2024 di Kabupaten Tuban. Hal ini setelah selesai tahapan pendaftaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditutup pada pukul 23.59 Minggu (12/05/2024) dini hari
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh mengatakan sesuai tahapan dan jadwal kegiatan Pendaftaran Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 telah berakhir.
Baca Juga : Nenek dan Keponakan Asal Kediri Kompak Nyopet HP Warga Jombang
Diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Tuban telah membuka Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024 dari 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka Nomor 3, Sidorejo, Tuban.
“Hingga tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wib tidak terdapat bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat tersebut,” tutur Zakiya sapaannya, Senin (13/5/2024).
Zakiya juga menambahkan, bahwa jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan sesuai jumlah DPT sebesar 945.539, jumlah bacalon perseorangan harus mempunyai dukungan 70.916 di 20 Kecamatan dengan jumlah sebaran minimal 11 Kecamatan.
Adem ayemnya perhelatan pilkada 2024 di Tuban, belum diketahui pasti faktor penyebab tidak ada dukungan calon perseorangan di Kabupaten Tuban. Namun, yang jelas upaya dari KPU Tuban telah melakukan sosialisasi sebelum dibukanya pendaftaran penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhadap masyarakat, serta tokoh-tokoh di wilayah Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Baca Selengkapnya