Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dewan Minta Proses PPDB 2024 Berjalan Sesuai Aturan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
12 - May - 2024, 02:21
JATIMTIMES – Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Banyuwangi, anggota Komisi IV DPRD, Heksa Sudarmadi,SH meminta Dinas Pendidikan menjalankan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya mengharapkan agar pelaksanaan PPBD di Banyuwangi berjalan dengan sebaik-baiknya, seluruh aturan-aturan yang berlaku harus diterapkan,” ujar Heksa kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga : Golkar Usung Wawali Kota Malang Sofyan Menuju N1, Cari Mitra Koalisi N2
Heksa menuturkan, dengan awal proses pelaksanaan penerimaan secara profesional, maka akan tercipta keadilan yang dirasakan masyarakat, khususnya bagi warga yang tengah berjuang mencarikan anaknya sekolah terbaik di Banyuwangi
Politisi PDI Perjuangan Banyuwangi tersebut juga berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Mohon kepada Dinas Pendidikan Banyuwangi betul-betul melakukan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan PPBD dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Heksa menambahkan, dalam tahapan seleksi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 harus diawali dengan sosialisasi yang lebih ringkas dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dia menyatakan tidak semua orang tua/ wali murid memiliki kemampuan mengakses media sosial.
Hal itu bisa dikarenakan ponsel yang digunakan kurang bagus sehingga para wali murid terkendala proses pendaftaran. “Karena informasi yang nggak sampai, orangtua /wali murid biasanya jadi gagap kemana, dimulai dari mana. Jadi timbulkan kesimpangsiuran, jadi banyak yang terlambat daftar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui PPDB tahun 2024/2024 untuk jenjang SMA maupun SMK terdapat perbedaan dalam mekanismen jalur zonasi.
Pada tahun-tahun ajaran sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Tetapi saat ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021...