KPU Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Berikut Syaratnya
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - May - 2024, 06:01
JATIMTIMES - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, memasuki pembukaan pendaftaran calon perseorangan. Secara serentak seluruh KPU di Jawa Timur mengumumkan pendaftaran dimulai sejak, Rabu (8/5/2024), hingga 12 Mei mendatang.
"Jadi KPU Provinsi Jawa Timur hari ini mengumumkan pendaftaran calon perseorangan berbarengan dengan 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur," Marwoto, Ketua KPU Situbondo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga : Krisdayanti, Disusul Didik Unggul di Polling Pilkada Kota Batu 2024
Tidak hanya itu, Marwoto mengungkapkan pendaftaran calon perseorangan atau independen itu dilakukan lebih awal, dibanding calon yang diusung oleh partai politik. Sebab, calon independen berangkat secara mandiri dan harus menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan sebagai calon. Salah satunya dukungan pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
"Sesuai jumlah DPT pada pemilu kemarin yang tercatat 514.814 pemilih, maka calon independen ini harus menyerahkan dukungan sebanyak 38.612 orang atau KTP," jelasnya.
Tak hanya itu, ketua KPU Situbondo itu juga mengungkapkan jika ketersebaran dukungan juga menjadi syarat tersendiri. Setidaknya, harus memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Situbondo. Jika dihitung, dari 17 kecamatan yang ada, maka syarat dukungan untuk calon independen harus tersebar di sembilan kecamatan.
"Ini adalah syarat utama dan sangat penting. Selain juga ada syarat-syarat administrasi lain yang harus dipenuhi,” terangnya.
Setelah berkas dan dokumen dukungan diserahkan kepada KPU, lanjut Marwoto KPU akan melakukan pengecekan berkas dan verifikasi faktual hingga 19 Agustus. Kegiatan verifikasi faktual ini akan menjadi faktor penentu bagi calon perseorangan apakah lolos atau tidak ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya