Honorer Dihapus, BKD Ungkap Nasib 26.915 Pegawai Non-ASN di Pemprov Jatim
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
07 - May - 2024, 12:20
JATIMTIMES - Sistem tenaga honorer di lingkungan pemerintahan wajib dihapus dengan batas akhir pada Desember 2024. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih tercatat memiliki puluhan ribu pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menjelaskan, amanat penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN merupakan mandat dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Kering di Blitar, Polisi Sita Belasan Kilo Barang Bukti
"Karena di UU Nomor 20 Tahun 2023 itu yang disebut ASN itu adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Maka nanti ke depannya sudah tidak ada lagi istilah yang namanya pegawai honorer atau non-ASN," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan data BKD Jatim hingga April 2024, total pegawai Pemprov Jatim tercatat sebanyak 80.288 orang. Dari jumlah itu, 53.373 pegawai merupakan ASN.
Sisanya, yakni sebanyak 26.915, merupakan pegawai non-ASN alias honorer. Indah Wahyuni menegaskan lagi, Desember tahun ini menjadi batas akhir bagi Pemprov Jatim untuk memperjelas status 26.915 pegawai non-ASN tersebut.
"Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Desember 2024 kan batas akhir. Itu adalah batas kita untuk melakukan penataan terhadap tenaga honorer," urai Yuyun, sapaan akrabnya.
Dalam penerimaan calon ASN (CASN) 2024, Pemprov Jatim dipastikan membuka 5.650 lowongan. Dari jumlah itu, formasi CPNS ditetapkan sebanyak 2.314. Sedangkan untuk PPPK yakni 3.336 lowongan.
"Makanya, untuk tenaga non-ASN yang ada di pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan adanya formasi PPPK merupakan momentum untuk menyelesaikan pegawai non-ASN menjadi PPPK," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya