Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Kering di Blitar, Polisi Sita Belasan Kilo Barang Bukti
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
06 - May - 2024, 10:36
JATIMTIMES- Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran 13 kilogram ganja kering dengan mengamankan dua orang pengedar. Kronologi penangkapan ini dimulai dari seorang pengedar bernama RDK (29) yang berasal dari Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Dongkrak Kinerja Pegawai, Kabiro AUPK UIN Malang: Pemahaman Mutu dan Bukti Kerja Jadi Hal Penting
NC berhasil diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram. Sementara dari RDK, polisi menyita ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.
Menurut Kapolres Blitar, barang bukti berupa ganja kering dikemas dalam 13 bungkus yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram dengan harga Rp 9 juta perkilogramnya.
"Total barang bukti nilainya antara Rp 130 sampai Rp 140 juta," tambahnya.
Proses penangkapan NC dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK. Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan.
"Proses penangkapan dilakukan dengan petugas menyamar sebagai pembeli, sehingga kami berhasil mengamankan tersangka NC. Tindakan penyamaran ini merupakan strategi yang efektif dalam mengungkap kasus peredaran narkotika," terang Kapolres Blitar.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun...