Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Kering di Blitar, Polisi Sita Belasan Kilo Barang Bukti

Reporter

Aunur Rofiq

06 - May - 2024, 10:36

Dua pengedar ganja kering diamankan di Mapolres Blitar


JATIMTIMES- Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran 13 kilogram ganja kering dengan mengamankan dua orang pengedar. Kronologi penangkapan ini dimulai dari seorang pengedar bernama RDK (29) yang berasal dari Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (6/5/2024). 

Baca Juga : Dongkrak Kinerja Pegawai, Kabiro AUPK UIN Malang: Pemahaman Mutu dan Bukti Kerja Jadi Hal Penting

NC berhasil diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram. Sementara dari RDK, polisi menyita ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.

Menurut Kapolres Blitar, barang bukti berupa ganja kering dikemas dalam 13 bungkus yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram dengan harga Rp 9 juta perkilogramnya. 

"Total barang bukti nilainya antara Rp 130 sampai Rp 140 juta," tambahnya.

Proses penangkapan NC dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK. Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan.

"Proses penangkapan dilakukan dengan petugas menyamar sebagai pembeli, sehingga kami berhasil mengamankan tersangka NC. Tindakan penyamaran ini merupakan strategi yang efektif dalam mengungkap kasus peredaran narkotika," terang Kapolres Blitar. 

Baca Juga : Wakil Rektor Unisba Menjadi Orang Pertama yang Mengambil Formulir Pendaftaran Cakada Pilkada 2024 di PKB Kota Blitar

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika," pungkas Wiwit, orang nomor satu di Polres Blitar. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Blitar, ganja kering, Binangun,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette