Polres Blitar Ringkus Dua Pengedar Narkotika, Sita Ganja Kering Senilai Rp 130 Juta
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - May - 2024, 08:23
JATIMTIMES- Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, dalam pernyataannya mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah RDK asal Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC warga Bululawang Kabupaten Malang. Penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Ngadri Binangun dan di Buring Malang.
Baca Juga : Tiga Kader PDIP Kota Blitar Berebut Tiket Pilkada 2024: Persaingan Panggung Politik Lokal Semakin Ketat
"Pengungkapan kepemilikan ganja kering ini bermula saat polisi menemukan transaksi narkotika di Ngadri dan menangkap RDK," ungkap AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar pada Senin (6/5/2024). Dari RDK, polisi berhasil menyita sebanyak 4.944 pil dobel L dan sejumlah paket linting ganja kering siap edar.
Selanjutnya, penangkapan RDK berhasil dikembangkan hingga polisi mampu menangkap NC. Dari NC, polisi berhasil menyita total 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan total berat lebih dari 13 kilogram dan nilai sekitar Rp 130 juta.
Menurut Kapolres Blitar, kedua tersangka ini melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk RDK, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC.
Terkait penangkapan ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka. "Kami terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya," tegas Wiwit.
Baca Juga : Baca Selengkapnya