Hukum Menjamak Salat Karena Ada Ujian, Ini Kata Profesor Fiqih
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
06 - May - 2024, 03:13
JATIMTIMES - Beberapa umat muslim mungkin ada yang ingin menjamak salat (dzuhur-asyar dan magrib-isya) saat kondisi tertentu, seperti ujian. Namun, apakah kondisi ujian dibolehkan untuk menjamak salat? Padahal alasan syar'i agar bisa menjamak salat adalah sedang dalam perjalanan dan hujan deras.
Syaikh Sa'ad bin Turki Al Khotslan, seorang Profesor di Departemen Fikih (FIQH) di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh yang juga dikenal sebagai anggota dari Hai'ah Kibarul 'Ulama menjelaskan jika sebaik-baiknya salat dikerjakan pada waktunya.
Baca Juga : Awas! 6 Mahar Ini Dilarang dalam Islam, Para Calon Pengantin Wajib Tahu
"Bagaimana jika engkau ingin pergi ke toilet (saaat ujian), untuk buang air? Bukankah diizinkan. Anggap saja engkau pergi ke toilet (saat ujian) dan pergilah salat," ungkap Syaikh Sa'ad, dikutip YouTube ShahihFiqih, Senin (6/5).
"Jika masih mungkin untuk mengerjakan salat pada waktunya, maka wajib kerjakan pada waktunya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaikh Sa'ad pun mengatakan jika memang tidak memungkinkan atau jika ujian ditinggalkan akan ada mudharatnya, maka salat boleh dijamak.
"Tapi jika memang benar tidak memungkinkan, benar-benar ada mudharat jika engkau pergi meninggalkan ujian sebentar. Maka ini bisa menjadi alasan bolehnya menjamak ta'khir salat magrib dan isya' atau dzuhur dan asyar," pungkas Syaikh Sa'ad.
Selain itu, ulama era kontemporer yang ahli dalam ilmu fiqh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan ada beberapa kondisi masyaqqah (adanya kesulitan) yang diperbolehkan untuk menjamak salat. Artinya, karena ada kesulitan itulah, seseorang bisa atau diperbolehkan untuk menjamak salat.
Berikut ini beberapa kondisi adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana dilansir dari laman muslimid.
● Peternak yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Ia khawatir jika dikejar pada isya, maka akan kehilangan jejak hewan ternaknya. Sehingga hewan ternak harus dikejar saat waktu magrib. Artinya, peternak boleh menjamak ta'khir magrib di waktu salat isya.
● Seseorang yang masih berada di rumahnya saat salat duhur dan hendak bepergian. Namun khawatir saat salat asyar masih berada di tengah perjalanan. Sehingga salat asyar bisa dijamak di waktu dhuhur...