Menikah Hari ini, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Disentil MUI Soal Beda Agama
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - May - 2024, 05:35
JATIMTIMES - Pasangan Mahalini Raharja dan Rizky Febian akan melangsungkan pernikahannya pada hari ini, Minggu (5/5/2024).
Kedua musisi itu akan melangsungkan pernikahan di Bali. Selepas prosesi adat di Bali, keduanya akan melakukan ijab kabul di Jakarta.
Baca Juga : Polisi Buru Pria Pamer Kelamin Sambil Bawa Sajam di Singosari Malang
Namun, sebelum pernikahan itu Rizky Febian dan Mahalini sempat disentil oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Ia sempat mengomentari ramainya pemberitaan terkait pernikahan Mahalini Raharja dan Rizky Febian yang berbeda keyakinan atau agama.
Dilihat di akun X-nya @cholilnafis, Cholil secara spesifik membahas konsekuensi dari pernikahan beda agama menurut ajaran Islam. Dengan tegas, Cholil menyebut pernikahan beda agama yang diduga akan dilakoni Rizky dan Mahalini bisa menjadi zina.
“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya,” tegas Cholil, dikutip pada Minggu, (5/5/2024).
"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” sambungnya.
Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini mengharuskan salah satu pasangan untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.
Hal ini untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan dan menjaga keharmonisan rumah tangga serta masyarakat.
Cuitan Cholil itu pun menuai beragam tanggapan netizen. Tak sedikit netizen yang setuju dan bahkan tidak setuju dengan pendapat Cholil mengenai menikah beda agama itu.
"Bagaimana status Nabi Muhammad dengan istrinya Maria al Qibthiyah (kristen), Shofia binti Huyay (Yahudi) yg tetap beragama non muslim? (Sirah Muhammad oleh prof Quraish Shihab).
Masak anda brni menuduh seperti itu, pak? Tanya @taryo***.
"Zinah itu berlaku bagi pasangan yg sdh menikah lalu berhubungan seks dgn yg lain..bukan bagi yg sama² cinta lalu menikah, sah menurut Aturan Pemerintah, walau tdk sah secara Islam ya gpp, TIDAK bisa disebut berzinah..enak aja kau Yai Yai..," Komen @Asbah***...