LBH Mitra Santri Gugat BPN 111 Miliar Terkait Hak Guna Usaha PT Printam
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
02 - May - 2024, 10:13
JATIMTIMES - Permasalahan sengeketa tanah antara petani dan PT Printam masih terus bergulir. Kali ini LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum petani melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah Kabupaten Situbondo.
Gugatan itu terkait sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan ART/BPN Situbondo kepada PT Printam.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Gugatan tersebut terpaksa dilakukan oleh LBH Mitra Santri Situbondo lantaran sejak tanggal 16 September 2011 BPN Situbondo tidak mengembalikan tanah ex HGU PT Printam kepada negara dan atau kepada petani asal.
Asrawi selaku Direktur LBH Mitra Santri Situbondo mengatakan hal tersebut melanggar prinsip hukum UU pokok agraria UU no 5 tahun 1960, khususnya pasal 28. Di mana batas waktu hak guna usaha 25 tahun dan apabila tidak diperpanjang maka di tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara.
"Ini sudah melebihi batas 25 tahun dan belum diperpanjang hingga hari ini. Maka sesuai peraturan perundangan-undangan Tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara atau petani asal. Sebab sejak tahun 2011 HGU tidak diperpanjang, ini berarti negara dirugikan senilai 111 milyar," ungkap Asnawi usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Asrawi menjelaskan jika tanah ex HGU PT. Printam yang terletak di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sampai saat ini menjadi konflik agraria. Yakni antara ex PT.PRINTAM dengan ex pengelola dan pemilik asal dari tanah tersebut.
"Sementara sampai saat ini BPN Situbondo tutup mata dan tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada negara," ungkapnya.
Dengan gugatan itu, kata Asrawi, LBH Mitra Santri meminta melalui Pengadilan Negeri Situbondo memerintahkan kepada tergugat BPN Situbondo untuk mengembalikan tanah ex HGU PT Printam seluas 24 hektar lebih untuk dikembalikan kepada negara.
"Gugatan telah terdaftar di pengadilan negeri situbondo sejak hari ini tanggal 2 mei 2024 dengan registrasi perkara PN.SIT-02052024PLC," jelasnya.
Asrawi menduga tanah seluas 24 hektar lebih tersebut saat ini jadi bancakan dan tidak jelas status haknya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya