Ribuan Masa Sarbumusi Situbondo Turun Jalan Sampaikan 4 Tuntutan di Hari Buruh 2024
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - May - 2024, 05:57
JATIMTIMES - Peringatan Hari Buruh 2024 di Kabupaten Situbondo diwarnai aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (1/5/2024).
Tidak hanya Sarbumusi, aksi tersebut juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo ini, Sarbumusi menyampaikan empat tuntutan terkait kondisi dan nasib buruh yang tersebar di seluruh perusahaan di kabupaten dengan julukan kota santri Pancasila tersebut.
Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Taufik mengungkapkan empat tuntutan Sarbumusi yang disampaikan saat aksi antara lain, pertama tolak upah murah UMK terendah se Jawa Timur, kedua sejahterakan buruh melalui jaminan sosial sesuai janji bupati May Day 2023, ketiga menuntut THR 2024 yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah situbondo, dan yang keempat menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan masalah perusahaan yang melanggar peraturan.
"Namun kali ini kami datang, terdapat salah satu perusahaan yang melakukan intimidasi seperti penyekapan kepada karyawan atau buruhnya, namun sampai kali ini tidak ada tindak lanjutnya, padahal sudah dilakukan mediasi Bipartit dan Tripratit hingga kepolisian, tetapi perusahaan raksasa di Situbondo ini lenggang- lenggang saja tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu Taufik menjelaskan, upah minimal di Situbondo sangat tidak sesuai dengan UMK yang ada, padahal sudah dilakukan Bipartit dengan Disnakertrans namun belum juga direalisasikan hingga hari ini.
"Situbondo ini upah minimalnya terendah di Jawa Timur namun buruh di Kabupaten Situbondo upahnya jauh di bawah UMK tersebut yakni ada yang 1,6 juta hingga 1,8 juta sedangkan UMK Situbondo 2,1 juta, ini artinya kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo sedang tidak baik-baik saja," ungkap Taufik kepada sejumlah wartawan.
Undang-undang cipta kerja yang dibuat katanya untuk kesejahteraan buruh dan pekerja, nyatanya Taufik menilai undang-undang tersebut malah melemahkan buruh kerja.
"Semakin banyak buruh kerja yang dilemahkan dengan undang-undang cipta kerja tersebut, masih banyak degradasi yang terjadi dalam pelaksanaan yang malah menguntungkan perusahaan," imbuhnya...