Residivis di Malang Ditangkap Polisi Usai Mencuri, Kerugian Capai Rp 82 Juta
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
30 - Apr - 2024, 01:53
JATIMTIMES - Polres Malang menangkap komplotan pencuri yang beraksi di rumah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang saat salat tarawih berlangsung. Dalam aksinya, para pelaku sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban senilai Rp 82 juta.
Data kepolisian mengungkapkan, satu pelaku dari tiga anggota komplotan pencurian tersebut merupakan seorang residivis. Dia adalah M Andi Ansori dengan inisial MA alias Kunting. Pelaku 33 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ditemukan Bersimbah Darah di Makam Mbah Kandang, Korban Akhirnya Meninggal
Selain residivis pencurian, pelaku diketahui juga pernah berurusan dengan hukum lantaran kasus penganiayaan. "Pelaku MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah dua kali masuk penjara," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024).
Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya masing-masing bernama Khoinul Irawanto dengan inisial KI alias Mendol. Pelaku 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya diketahui bernama Agus Suharianto dengan inisial AS alias Mansyur. Pelaku 42 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Sebelum kembali ditangkap polisi, AS diketahui juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Ketiga pelaku kami tangkap atas kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Dampit," ungkap Taufik.
Korban pencurian dari ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial TY. Seorang perempuan 47 tahun tersebut merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Pencurian di rumah korban terjadi pada 13 Maret 2024 lalu. Saat kejadian situasi di rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan salat tarawih di musala," tutur Taufik.
Situasi disekitar kediaman korban yang sedang sepi itulah, yang dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Jadi para pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang berjaga di luar saat pelaku lainnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela," bebernya.
Setelah berhasil membobol jendela rumah korban, para pelaku kemudian mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Diantaranya meliputi sejumlah uang tunai, ponsel, hingga perhiasan emas. "Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta," imbuhnya...